Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Ada tiga saksi yang kita periksa, ketiga saksi itu yakni, Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia berinisial BEA, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, dan Karyawan PT Huawei Tech Investment berinisial MEK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Katut Sumedana dalam Keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (21/3).
Ketut mengemukakan bahwa pihaknya memeriksa ke 3 saksi itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ulasnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara tersebut
Kelima tersangka itu yakni AAL, GMS, YS, MA, dan Tersangka IH.