Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwaPolitik

Kasus Korupsi Mantan Kades di Kampar, Hakim Vonis Rendah Dari Tuntutan Jaksa

45
×

Kasus Korupsi Mantan Kades di Kampar, Hakim Vonis Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus mantan Kades Koto Perambahan Kecamatan Kampa, M Yusuf.

Pada sidang yang digelar secara virtual itu, Ketua Majlis Hakim Efendi menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dalam Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan dengan 4,6 tahun penjara.

banner 468x60

Amar putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dengan Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Hakim telah memutuskan dengan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan amar putusan yang dibacakan pada sidang tadi. Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan dari JPU yang sebelumnya menuntut dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, usai mengikuti sidang, Kamis (31/3).

Amri mengatakan, dengan dibacakan putusan majelis hakim, terdakwa M, Yusuf hanya dikenakan dengan hukuman 4,6 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa M Yusuf juga dikenakan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurangan dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 496.816.673,29 (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh sembilan sen), jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan biaya perkara Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Amri menuturkan, dalam perkara ini pihak JPU telah menuntut terdakwa korupsi, M Yusuf dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Surat tuntutan itu dapat dijelaskan sebagai kesimpulan jaksa atas pemeriksaan perkara yang dibuat berdasarkan proses pembuktian di persidangan.

Dalam hal itu, pihak JPU meyakini pasal pasal yang dituangkan dalam surat tuntutan cukup berdasar.

“Dalam pasal yang dimaksud, terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda 200 juta Rupiah dengan Subsider 3 bulan kurungan,” jelas Amri.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga dikenakan Uang Pegganti sebesar Rp 496.816.673,29 (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh sembilan sen), jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Dengan telah dibacakan amar putusan itu, Amri mengatakan bahwa pihaknya akan berencana mengambil upaya hukum selanjutnya, namun dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinan terkait langkah apa yang diambil selanjutnya.

“Mungkin kita akan mengambil upaya hukum selanjutnya, namun saat ini kita mengambil sikap  pikir – pikir kedepannya sembari berkoordinasi dengan pimpinan dengan waktu satu minggu kedepan,” jelas Amri.

Sebagai informasi, dari data pihak Kejari Kampar, Mantan Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Riau, Muhammad Yusuf resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 7 Oktober 2021 silam.

M Yusuf ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 – 2017.

Dari semua proses yang dilalui, Jaksa meyakini Mantan Kades itu telah melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, indikasi kerugian negara mencapai Rp 496.816.673,29 dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa (Dana Desa) tahun anggaran 2015 – 2017,” kata Amri pada 7 Oktober 2021 silam.

Muhammad Yusuf juga sempat menjalani sidang pada Senin (31/1) bulan lalu.

Pada sidang itu, Jaksa penuntut umum Kejari Kampar menghadirkan saksi dari Inspektorat serta saksi Ahli di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Efendi.

Dihadapan majelis hakim para saksi memberikan keterangan seputar temuan Inspektorat Kabupaten Kampar terkait kerugian negara.

Mereka juga membeberkan secara detail apa saja yang menjadi temuan oleh pihaknya di muka persidangan.***

Editor: YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi