Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

Kasus Korupsi Gedung RSUD Bangkinang, Kejati Riau Tetapkan Ketua Koni Surya Darmawan Sebagai Tersangka

56
×

Kasus Korupsi Gedung RSUD Bangkinang, Kejati Riau Tetapkan Ketua Koni Surya Darmawan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kampar, Riau

Konstan.co.id -Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menetapkan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang.

Penetapan status hukum tersangka ini, menyusul mangkirnya Surya Darmawan dalam pemanggilan sebanyak 6 kali oleh Kejati Riau.

banner 468x60

“Kita sudah menetapkan SD (Surya Darmawan, red) sebagai tersangka pada hari ini. Penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterkaitan SD dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada media, Kamis (27/1/2022).

Rizky menyatakan kalau penyidik akan segera memanggil Surya Darmawan untuk dimintai keterangannya terkait perkara yang merugikan negara mencapai Rp 8 miliar tersebut.

“Akan kita panggil untuk diperiksa secepatnya,” kata Rizky.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Mayusri yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Rif Helvi sebagai team leader manajemen proyek. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada  Konstruksi. Keduanya langsung ditahan pada Jumat (12/11/2021) lalu.

Dalam kasus ini, hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 8 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 46 miliar lebih. Penyidik menemukan dugaan adanya sejumlah bagian pekerjaan yang tidak diselesaikan.

Proyek ini dikerjakan oleh sebuah perusahaan asal Sulawesi Selatan, Makassar yakni PT Gemilang Utama Alen. Belum ada penetapan tersangka dari pihak kontraktor tersebut.

PT Gemilang Utama Alen mendapat proyek konstruksi gedung IRNA RSUD Bangkinang melalui proses lelang pada 2019 lalu. Kendati bukan merupakan perusahaan yang menawar terendah, namun panitia lelang menetapkan PT Gemilang Utama Alen sebagai pemenangnya.

Sebuah perusahaan bernama PT Razasa Karya menawar proyek sebesar Rp 39,7 miliar. Entah apa pertimbangan panitia lelang memutus PT Gemilang sebagai pemenang pekerjaan yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut.

Pembangunan gedung RSUD ini sempat mengalami perpanjangan waktu melalui perubahan (adendum) kontrak. Dari semula target waktu pelaksanaan pada 22 Desember 2019, namun dilakukan penambahan waktu 90 hari hingga 21 Maret 2020.

Kendati demikian, penyidik Kejati Riau mengendus adanya sejumlah pekerjaan yang tidak dilakukan. Termasuk juga dugaan adanya pelaksanaan kerja yang materialnya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Penyidik Kejati Riau sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. Termasuk memeriksa dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi dan Andri Justian.

Selain itu sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan yakni Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Abdul Kadir Jailani dan Minny Sulistyowati. Termasuk juga memeriksa Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar dan anggotanya Dicky Rahmadi serta Kepala BPKAD Kampar, Edward.*

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Sabangmeraukenews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi