Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Kasus Korupsi Gedung RSUD Bangkinang, Kejati Riau Tetapkan Ketua Koni Surya Darmawan Sebagai Tersangka

badge-check

Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kampar, Riau Perbesar

Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kampar, Riau

Konstan.co.id -Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menetapkan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang.

Penetapan status hukum tersangka ini, menyusul mangkirnya Surya Darmawan dalam pemanggilan sebanyak 6 kali oleh Kejati Riau.

“Kita sudah menetapkan SD (Surya Darmawan, red) sebagai tersangka pada hari ini. Penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterkaitan SD dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada media, Kamis (27/1/2022).

Rizky menyatakan kalau penyidik akan segera memanggil Surya Darmawan untuk dimintai keterangannya terkait perkara yang merugikan negara mencapai Rp 8 miliar tersebut.

“Akan kita panggil untuk diperiksa secepatnya,” kata Rizky.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Mayusri yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Rif Helvi sebagai team leader manajemen proyek. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada  Konstruksi. Keduanya langsung ditahan pada Jumat (12/11/2021) lalu.

Dalam kasus ini, hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 8 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 46 miliar lebih. Penyidik menemukan dugaan adanya sejumlah bagian pekerjaan yang tidak diselesaikan.

Proyek ini dikerjakan oleh sebuah perusahaan asal Sulawesi Selatan, Makassar yakni PT Gemilang Utama Alen. Belum ada penetapan tersangka dari pihak kontraktor tersebut.

PT Gemilang Utama Alen mendapat proyek konstruksi gedung IRNA RSUD Bangkinang melalui proses lelang pada 2019 lalu. Kendati bukan merupakan perusahaan yang menawar terendah, namun panitia lelang menetapkan PT Gemilang Utama Alen sebagai pemenangnya.

Sebuah perusahaan bernama PT Razasa Karya menawar proyek sebesar Rp 39,7 miliar. Entah apa pertimbangan panitia lelang memutus PT Gemilang sebagai pemenang pekerjaan yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut.

Pembangunan gedung RSUD ini sempat mengalami perpanjangan waktu melalui perubahan (adendum) kontrak. Dari semula target waktu pelaksanaan pada 22 Desember 2019, namun dilakukan penambahan waktu 90 hari hingga 21 Maret 2020.

Kendati demikian, penyidik Kejati Riau mengendus adanya sejumlah pekerjaan yang tidak dilakukan. Termasuk juga dugaan adanya pelaksanaan kerja yang materialnya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Penyidik Kejati Riau sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. Termasuk memeriksa dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi dan Andri Justian.

Selain itu sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan yakni Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Abdul Kadir Jailani dan Minny Sulistyowati. Termasuk juga memeriksa Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar dan anggotanya Dicky Rahmadi serta Kepala BPKAD Kampar, Edward.*

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Sabangmeraukenews.com

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

14 Okt 2026 - 11:13 WIB

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

13 Okt 2026 - 14:10 WIB

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

12 Okt 2026 - 14:46 WIB

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

MTQ Kampar Jadi Momentum Doa di Tengah Ancaman Bencana

12 Okt 2026 - 10:22 WIB

MTQ Kampar Jadi Momentum Doa di Tengah Ancaman Bencana

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

8 Okt 2026 - 18:03 WIB

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?
Trending di Kampar