Konstan.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
“Kedua tersangka itu yakni MJR sebagai pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, terhadap MJR ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra dalam keterangan yang diterima Konstan.co.id, Selasa malam (16/1).
“Kemudian tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. ICD ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tambahnya.
Dodik mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan setelah memenuhi syarat syarat penahanan.
Syarat syarat penahanan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masing – masing Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 04 Februari 2024,” sebut Dodik.