Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

Hukrim

Kasus Korupsi BOK Dinkes Barsel, Kejaksaan Tahan 2 Tersangka

badge-check


					Kasus Korupsi BOK Dinkes Barsel, Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Perbesar

Konstan.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

“Kedua tersangka itu yakni MJR sebagai  pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, terhadap MJR ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra dalam keterangan yang diterima Konstan.co.id, Selasa malam (16/1).

banner 468x60

“Kemudian tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. ICD ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tambahnya.

Dodik mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan setelah memenuhi syarat syarat penahanan.

Syarat syarat penahanan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

“Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya,  Provinsi Kalimantan Tengah masing – masing Selama 20 hari terhitung mulai tanggal  16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 04 Februari 2024,” sebut Dodik.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan

21 Juli 2026 - 16:49 WIB

Kajari Kampar: Menjaga Lingkungan Merupakan Tanggung Jawab Bersama

10 Juni 2026 - 15:45 WIB

Iduladha 2026 di Kampar Makin Semarak, Puluhan Sapi Kurban Penuhi Islamic Center

25 Mei 2026 - 16:40 WIB

Warga Salo Kampar Jumpai Bupati Sampaikan Permintaan Infrastruktur

25 Mei 2026 - 15:29 WIB

Trending di Daerah