Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Berita

Kakek di Kampar Cabuli Balita 4 Tahun

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Seorang lansia berinisial JF tega mencabuli balita berusia empat tahun di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Aksi Kakek berusia 67 tahun itu terungkap pada saat ibu korban melaporkan ke pihak berwajib.

Menurut keterangan pihak Kepolian, aksi bejat itu dilakukan di gudang sprinbad di Kecamatan Siak Hulu pada Sabtu 3 Desember 2022.

“Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu korban NN (28) dimana anaknya yang berinisial AA (4) telah menjadi korban pencabulan,” ujar Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH dalam keterangannya, Jumat (9/12).

Zainal membeberkan awal terjadinya peristiwa tersebut.

Ia mengatakan bahwa kala itu nenek korban mencari korban yang sedang bermain-main dikarenakan hari sudah mulai senja. Saat itu TT mencari korban ditempat kerja ayahnya tepatnya digudang springbad tidak jauh dari rumahnya.

Tiba dilokasi, saat itu sang nenek melihat korban sedang duduk-duduk di ayunan dengan wajah yang ketakutan sambil memegang uang Rp. 2.000.

“Melihat duduk diayunan kemudian sang neneng mengajak pulang sembari bertanya kepada korban. ” Ini duit dari siapa?? ” Korban menjawab ” Dikasih atuk itu ” dan saat itu sang sempat berterimakasih kepada pelaku yang sedang duduk di samping gudang springbad,” kata Zainal.

“Didalam perjalanan Neneknya kembali bertanya lagi kepeda korban ” Kenapa AA dikasih uang nak ” Kemudian korban menjawab ” Tadi atuk itu dibukanya celana AA, dipegangnya ini AA” mendengar hal tersebut TT memberitahukan kejadian tersebut ke ibunya yang bernama NN, dan mereka langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siak hulu, untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Zainal mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi usai mendapat laporan dari orang tua korban.

Sebelum melakukan JF ditahan, pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban.

“Setelah barang bukti lengkap dan cukup bukti, pada Jumat (9/12/2022) kita melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan pukul 11.30 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

“Pelaku diduga sudah melanggar pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang,” jelas Zainal memungkasi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang

11 Mei 2026 - 16:58 WIB

Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang

6 Mei 2026 - 16:07 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang

4 Mei 2026 - 21:08 WIB

Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar

3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor