Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPeristiwa

Kakek di Kampar Cabuli Balita 4 Tahun

56
×

Kakek di Kampar Cabuli Balita 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Seorang lansia berinisial JF tega mencabuli balita berusia empat tahun di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Aksi Kakek berusia 67 tahun itu terungkap pada saat ibu korban melaporkan ke pihak berwajib.

banner 468x60

Menurut keterangan pihak Kepolian, aksi bejat itu dilakukan di gudang sprinbad di Kecamatan Siak Hulu pada Sabtu 3 Desember 2022.

“Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu korban NN (28) dimana anaknya yang berinisial AA (4) telah menjadi korban pencabulan,” ujar Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH dalam keterangannya, Jumat (9/12).

Zainal membeberkan awal terjadinya peristiwa tersebut.

Ia mengatakan bahwa kala itu nenek korban mencari korban yang sedang bermain-main dikarenakan hari sudah mulai senja. Saat itu TT mencari korban ditempat kerja ayahnya tepatnya digudang springbad tidak jauh dari rumahnya.

Tiba dilokasi, saat itu sang nenek melihat korban sedang duduk-duduk di ayunan dengan wajah yang ketakutan sambil memegang uang Rp. 2.000.

“Melihat duduk diayunan kemudian sang neneng mengajak pulang sembari bertanya kepada korban. ” Ini duit dari siapa?? ” Korban menjawab ” Dikasih atuk itu ” dan saat itu sang sempat berterimakasih kepada pelaku yang sedang duduk di samping gudang springbad,” kata Zainal.

“Didalam perjalanan Neneknya kembali bertanya lagi kepeda korban ” Kenapa AA dikasih uang nak ” Kemudian korban menjawab ” Tadi atuk itu dibukanya celana AA, dipegangnya ini AA” mendengar hal tersebut TT memberitahukan kejadian tersebut ke ibunya yang bernama NN, dan mereka langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siak hulu, untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Zainal mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi usai mendapat laporan dari orang tua korban.

Sebelum melakukan JF ditahan, pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban.

“Setelah barang bukti lengkap dan cukup bukti, pada Jumat (9/12/2022) kita melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan pukul 11.30 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

“Pelaku diduga sudah melanggar pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang,” jelas Zainal memungkasi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi