Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bisnis

JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli Pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang, Siapa Saja?

badge-check

Tampak Kajari Kampar Menjadi Jaksa Penuntut Umum pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang di PN Tipikor Pekanbaru. Perbesar

Tampak Kajari Kampar Menjadi Jaksa Penuntut Umum pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang di PN Tipikor Pekanbaru.

Konstan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Mayusri dan Rif Helvi, Senin (30/5).

Mayusri dan Rif Helvi merupakan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang T.A 2019.

Mereka berdua mempunyai peran yang berbeda, yakni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim leader manajemen konstruksi (MK).

Pada sidang itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 saksi ahli. Mereka memberikan keterangan dihadapan Ketua majelis Hakim, Dahlan.

“Kita menghadirkan saksi ahli yakni, Prof. Dr. Sugeng Wiyono, M.M.T (Ahli Teknik), Zulfa Andri (Ahli BPKP), Endra Mayendra (LKPP) serta Dr. Erdianto, S.H., M.Hum (Ahli Hukum Pidana),” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Senin (30/5).

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi ini sempat menyita perhatian publik. Pasalnya pihak Jaksa Penuntut Umum kala itu langsung dipimpin oleh Kajari Kampar, Arif Budiman.

Pada sidang pembacaan surat dakwaan, Arif Budiman membacakan langsung dihadapan majelis hakim.

Kajari juga memaparkan secara gamblang seluruh dakwaan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu, termasuk mengungkap peran masing masing terdakwa.

Dalam dakwaannya, pihak JPU membeberkan sejumlah pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa.

“Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” bebernya.

“Sedangkan Subsidairnya,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab undang – undang Hukum Pidana,” jelasnya kala itu.

Sebagai informasi, Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.

Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**(Yudha).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

14 Okt 2026 - 11:13 WIB

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

13 Okt 2026 - 14:10 WIB

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

12 Okt 2026 - 14:46 WIB

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

MTQ Kampar Jadi Momentum Doa di Tengah Ancaman Bencana

12 Okt 2026 - 10:22 WIB

MTQ Kampar Jadi Momentum Doa di Tengah Ancaman Bencana

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

8 Okt 2026 - 18:03 WIB

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?
Trending di Kampar