Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Bisnis

JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli Pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang, Siapa Saja?

badge-check


					Tampak Kajari Kampar Menjadi Jaksa Penuntut Umum pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang di PN Tipikor Pekanbaru. Perbesar

Tampak Kajari Kampar Menjadi Jaksa Penuntut Umum pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang di PN Tipikor Pekanbaru.

Konstan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Mayusri dan Rif Helvi, Senin (30/5).

Mayusri dan Rif Helvi merupakan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang T.A 2019.

Mereka berdua mempunyai peran yang berbeda, yakni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim leader manajemen konstruksi (MK).

Pada sidang itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 saksi ahli. Mereka memberikan keterangan dihadapan Ketua majelis Hakim, Dahlan.

“Kita menghadirkan saksi ahli yakni, Prof. Dr. Sugeng Wiyono, M.M.T (Ahli Teknik), Zulfa Andri (Ahli BPKP), Endra Mayendra (LKPP) serta Dr. Erdianto, S.H., M.Hum (Ahli Hukum Pidana),” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Senin (30/5).

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi ini sempat menyita perhatian publik. Pasalnya pihak Jaksa Penuntut Umum kala itu langsung dipimpin oleh Kajari Kampar, Arif Budiman.

Pada sidang pembacaan surat dakwaan, Arif Budiman membacakan langsung dihadapan majelis hakim.

Kajari juga memaparkan secara gamblang seluruh dakwaan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu, termasuk mengungkap peran masing masing terdakwa.

Dalam dakwaannya, pihak JPU membeberkan sejumlah pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa.

“Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” bebernya.

“Sedangkan Subsidairnya,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab undang – undang Hukum Pidana,” jelasnya kala itu.

Sebagai informasi, Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.

Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**(Yudha).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf