Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli Pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang, Siapa Saja?

46
×

JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli Pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang, Siapa Saja?

Sebarkan artikel ini
Tampak Kajari Kampar Menjadi Jaksa Penuntut Umum pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang di PN Tipikor Pekanbaru.

Konstan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Mayusri dan Rif Helvi, Senin (30/5).

Mayusri dan Rif Helvi merupakan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang T.A 2019.

banner 468x60

Mereka berdua mempunyai peran yang berbeda, yakni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim leader manajemen konstruksi (MK).

Pada sidang itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 saksi ahli. Mereka memberikan keterangan dihadapan Ketua majelis Hakim, Dahlan.

“Kita menghadirkan saksi ahli yakni, Prof. Dr. Sugeng Wiyono, M.M.T (Ahli Teknik), Zulfa Andri (Ahli BPKP), Endra Mayendra (LKPP) serta Dr. Erdianto, S.H., M.Hum (Ahli Hukum Pidana),” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Senin (30/5).

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi ini sempat menyita perhatian publik. Pasalnya pihak Jaksa Penuntut Umum kala itu langsung dipimpin oleh Kajari Kampar, Arif Budiman.

Pada sidang pembacaan surat dakwaan, Arif Budiman membacakan langsung dihadapan majelis hakim.

Kajari juga memaparkan secara gamblang seluruh dakwaan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu, termasuk mengungkap peran masing masing terdakwa.

Dalam dakwaannya, pihak JPU membeberkan sejumlah pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa.

“Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” bebernya.

“Sedangkan Subsidairnya,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab undang – undang Hukum Pidana,” jelasnya kala itu.

Sebagai informasi, Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.

Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**(Yudha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi