Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) kasus tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tamabang, Kampar, Riau.
Berkas perkara itu diterima dari penyidik Satreskrim Polres Kampar.
Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua berkas perkara dengan dua tersangka sekaligus.
Dua tersangka itu yakni berinisial Haji A yang diduga sebagai pemilik Tambang ilegal serta SR sebagai operator alat berat.
“Kami telah menerima pelimpahan 2 Berkas Perkara (Tahap I) dari Satreskrim Polres Kampar atas nama 2 orang tersangka, tersangka Haji A dan SR,” ujar Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto, Selasa (11/10).
Hari mengemukakan bahwa saat ini pihak JPU tengah meneliti berkas perkara yang sudah diterima. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah berkas tersebut sudah lengkap syarat meteril dan formil, sehingga JPU akan menentukan sikap.
“Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari kedepan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ucapnya.
Adapun 2 orang Tersangka disangka melanggar Pasal 150 jo Pasal UU RI No Tahun 2020 tentang Penambangan Minerba.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap pelaku penambang Ilegal di Dusun II Sei Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu, (20/8/2022) lalu.
Pelaku yang ditangkap aparat Kepolisian itu yakni seorang pria inisial SR (32).
SR diketahui bekerja sebagai operator alat berat dan merupakan warga Dusun III Lengkok, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Bersama SR, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit alat berat ekskavator warna biru merk Kobelco, 1 buah buku rekap penjualan, uang tunai Rp 606.000 dan 1 buku tanda pembelian.
Dalam keterangannya Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand Sinuraya mengatakan pengungkapan kasus itu bermula, pada hari Sabtu (20/8) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu ia memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bersama Unit III Sat Reskrim Polres Kampar untuk melakukan penangkapan terhadap Penambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polres Kampar, tepatnya di Desa Kualu Nenas.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan penambangan Ilegal dan mengamankan SR yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat merk Cobelco di tempat Penambangan Ilegal.
“Saat ditangkap, SR mengaku sebagai pekerja pada Aquari tersebut,” ujar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, Senin (22/8).
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Singingi Polres Kuantan Singingi itu.
Dikatakan Kasat Reskrim, terkait pemilik usaha ilegal tersebut saat itu sebut dia masih sedang dalam penyelidikan.