Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimKamparPeristiwa

Jaksa Kejari Kampar Periksa Dua Pemilik Kios Pupuk Subsidi, Sejumlah Dokumen Turut Disita

55
×

Jaksa Kejari Kampar Periksa Dua Pemilik Kios Pupuk Subsidi, Sejumlah Dokumen Turut Disita

Sebarkan artikel ini
Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi Kasi Pidsus, Amri Rahmanto serta Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar masih terus mendalami dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar, Riau. Hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap dua pemilik kios.

“Ada dua pemilik kios yang kita periksa hari ini. Pemeriksaan dua pemilik kios tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. Ini dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyaluran pupuk subsidi pada tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Rabu (29/6/2022).

banner 468x60

Amri mengatakan dua pemilik kios itu terletak di dua Kecamatan. Mereka diperiksa lebih dari 3 Jam.

“Satu orang pemilik kios pupuk subsidi di Kecamatan Kuok dan satu orang lagi pemilik kios pupuk subsidi di Kecamatan Salo,” ucapnya.

Amri juga mengemukaan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen dari hasil pemeriksaan tersebut.

Dokumen dokumen itu turut disita sebagai barang bukti untuk tingkat selanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan kita telah menyita beberapa dokumen terkait penyaluran pupuk subsidi di dua Kecamatan tersebut,” beber Amri.

Sebagai informasi, pihak Kejaksaan Negeri Kampar juga telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak terkait seperti, Koordinator BPP Kuok, Koordinator BPP Tapung, PPL, pemilik kios, Distributor serta pihak lainya.

Pihak Kejaksaan juga telah meningkatkan status perkara dugaan mafia pupuk bersubsidi tersebut ketahap penyelidikan.

Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan khusus hingga akan menetapkan tersangka.** (yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi