Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Pengembangan Kasus OTT Addul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas SF Hariyanto Ajak Jaga Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tambang Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa SD dan TK Berkembangnya Kasus KUR BNI Bangkinang Setelah Lima Terdakwa Disidangkan Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan di Aceh Terus Dikebut Usai Penggeledahan, Kejari Pekanbaru Tahan Honorer Setwan Omputaka Trofeo Sukses Digelar, Pekanbaru Old Star Berhasil Jadi Champions

Berita

Jaksa Kejari Kampar Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya ke Penjara

badge-check


					Jaksa eksekutor melakukan ekseskusi terhadap dua terpidana Kasus BOK (Foto: Istimewa) Perbesar

Jaksa eksekutor melakukan ekseskusi terhadap dua terpidana Kasus BOK (Foto: Istimewa)

Riau – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya pada tahun 2021 dan 2022.

Dua terpidana tersebut adalah Ade Yulianti dan Karlina. Keduanya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

“Benar, sudah kita eksekusi tadi ke Lapas Perempuan,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, Kamis (10/4/2025).

Jackson menyatakan, kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kedua terpidana tersebut adalah mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti, yang divonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara, serta mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, Karlina, yang divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara oleh majelis hakim.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan kedua terpidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211 yang dibebankan secara tanggung renteng kepada kedua terpidana. Masing-masing diwajibkan membayar lebih dari Rp158 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu melunasi. (*)

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus OTT Addul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas SF Hariyanto

16 Desember 2025 - 12:31 WIB

Ajak Jaga Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tambang Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa SD dan TK

15 Desember 2025 - 12:22 WIB

Berkembangnya Kasus KUR BNI Bangkinang Setelah Lima Terdakwa Disidangkan

15 Desember 2025 - 11:06 WIB

Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan di Aceh Terus Dikebut

15 Desember 2025 - 10:44 WIB

Usai Penggeledahan, Kejari Pekanbaru Tahan Honorer Setwan

14 Desember 2025 - 22:26 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf