Riau – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya pada tahun 2021 dan 2022.
Dua terpidana tersebut adalah Ade Yulianti dan Karlina. Keduanya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
“Benar, sudah kita eksekusi tadi ke Lapas Perempuan,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, Kamis (10/4/2025).
Jackson menyatakan, kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kedua terpidana tersebut adalah mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti, yang divonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara, serta mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, Karlina, yang divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara oleh majelis hakim.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan kedua terpidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211 yang dibebankan secara tanggung renteng kepada kedua terpidana. Masing-masing diwajibkan membayar lebih dari Rp158 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu melunasi. (*)
(YD)










