Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Jadi Narasumber Sosialisasi Penanganan Kecurangan Program JKN, Wakajati Riau Bahas Sanksi

badge-check


					Jadi Narasumber Sosialisasi Penanganan Kecurangan Program JKN, Wakajati Riau Bahas Sanksi Perbesar

Konstan.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH.,MH mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang sangat berdampak bagi negara.

Menurutnya, tindakan itu dapat mempengaruhi perekonomian serta pembangunan nasional.

“Tndak pidana korupsi yaitu tindakan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional, sehingga tindak pidana korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” ujarnya saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN dengan tema “Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN” di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (26/10).

Selain itu, Akmal juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi Kejaksaan.

Dalam hal ini, kata dia, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Dalam paparannya, ia juga menyinggung tentang penanganan kecurangan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjelaskan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

“Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Peserta, BPJS Kesehatan, Faskes atau Pemberi Pelayanan Kesehatan, Penyedia obat dan alat kesehatan dan juga pemangku kepentingan lain, dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dilakukan Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana,” jelas Akmal.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf