Konstan.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH.,MH mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang sangat berdampak bagi negara.
Menurutnya, tindakan itu dapat mempengaruhi perekonomian serta pembangunan nasional.
“Tndak pidana korupsi yaitu tindakan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional, sehingga tindak pidana korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” ujarnya saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN dengan tema “Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN” di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (26/10).
Selain itu, Akmal juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dalam hal ini, kata dia, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Dalam paparannya, ia juga menyinggung tentang penanganan kecurangan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjelaskan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
“Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Peserta, BPJS Kesehatan, Faskes atau Pemberi Pelayanan Kesehatan, Penyedia obat dan alat kesehatan dan juga pemangku kepentingan lain, dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dilakukan Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana,” jelas Akmal.**