Konstan.co.id – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Kerja Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kampar Tahun 2023 dengan tema Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kampar, Kamis (12/1).
Kegiatan yang digelar di Aula Bupati Kampar itu turut dihadiri oleh Pj Bupati Kampar, Dr. H Kamsol Inpektorat Kampar, Kadis PMD Kampar, pihak Polres Kampar, Camat se Kabupaten Kampar, serta Kades se Kabupaten Kampar.
Dalam penyampaian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan terkait dengan tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat.
“Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di Desa-desa,” kata Raharjo dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (12/1).
Ia juga menyampaikan penyebab penyelahgunaan dana desa yaitu Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), khususnya pengadaan barang dan jasa, Pengadministrasian laporan keuangan : Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Des.
“Misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” Kepala Desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi. Tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaannya dan Penyelewengan aset desa, penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD,” jelasnya.
Raharjo juga mengemukakan tentang tujuan dari kegiatan Rapat Kerja Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kampar Tahun 2023 yang digelar ini.
“Dengan tema Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kampar yaitu dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kabupaten Kampar dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa,” kata Raharjo memungkasi.