Konstan.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjadi narasumber pada dialog dalam program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi, Selasa (24/1).
Acara yang di gelar di Gedung Graha Pena, Wakil dengan Tema Restorative Justice.
Dalam acara tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan Restorative Justice.
Kata dia, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Jadi, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020,” paparnya.
Di dalam Restorative Justice, kata Akmal, ada syarat syarat yang bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya.
“Syarat syarat itu yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kemudian tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat,” terangnya.