Menu

Mode Gelap
Kasi Pelayanan Desa Gunung Bungsu Diperiksa Soal KUR BNI Bangkinang Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

Berita

Jadi Narasumber Program Tanya Jaksa, Wakajati Riau Bahas Restorative Justice

badge-check


					Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjadi narasumber pada dialog dalam program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi. Perbesar

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjadi narasumber pada dialog dalam program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi.

Konstan.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjadi narasumber pada dialog dalam program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi, Selasa (24/1).

Acara yang di gelar di Gedung Graha Pena, Wakil dengan Tema Restorative Justice.



banner 468x60

Dalam acara tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan Restorative Justice.

Kata dia, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Jadi, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020,” paparnya.

Di dalam Restorative Justice, kata Akmal, ada syarat syarat yang bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya.

“Syarat syarat itu yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kemudian tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat,” terangnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasi Pelayanan Desa Gunung Bungsu Diperiksa Soal KUR BNI Bangkinang

11 Desember 2024 - 17:01 WIB

Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang

10 Desember 2024 - 23:01 WIB

Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi

10 Desember 2024 - 07:04 WIB

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf