Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimPemerintahan

Jadi Narasumber Penerangan Hukum di Kabupaten Rohil, Asintel Kejati Riau Bahas Soal Korupsi

41
×

Jadi Narasumber Penerangan Hukum di Kabupaten Rohil, Asintel Kejati Riau Bahas Soal Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Penerangan Hukum di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir.

Konstan.co.id – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penerangan Hukum di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (8/2).

Kegiatan penerangan hukum itu bertemakan “Pemantapan Karakter Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu Menuju Riau Berintegritas dan Unggul.

banner 468x60

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong S.IP, Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, S.S., M.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, Perangkat OPD Kabupaten Rokan Hilir, Camat se Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Desa Se Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yogi Hendra, S.H, serta Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau yang terdiri dari Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zainal, S.H., M.H serta Pegawai Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ahmad Yunis, S.H dan Riswandi, S.H.

“Selamat Datang kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H beserta jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka melakukan Kegiatan Penerangan Hukum. Kepada seluruh para OPD, Camat, dan Kepala Desa Se Kabupaten Rokan Hilir yang hadir dalam kegiatan tersebut agar memperhatikan secara seksama apa saja yang disampaikan oleh Narasumber,” ujar Bupati Rohil, Afrizal Sintong dalam sambutannya.

Disisi lain, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto memaparkan materi awalnya terkait dengan Korupsi.

Ia mengatakan bahwa korupsi merupakan suatu “wabah penyakit” yang tidak mudah dihilangkan/ diberantas yang terbaik adalah mencegah korupsi. (Prof Romli Atma Sasmita).

Menurut Raharjo, ada beberapa poin perbuatan utama Korupsi yakni :

1. Merugikan Keuangan Negara
2. Suap
3. Penggelapan dalam Jabatan
4. Pemerasan (Paksaan mengeluarkan uang)
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi.

Lebih lanjut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H menyampaikan Dampak dari Tindak Pidana Korupsi terbagi menjadi 2 bagian yakni Dampak Ekonomi dan Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat.

Dampak Ekonomi terdiri dari beberapa point yakni :

1. Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi
2. Penurunan produktifitas
3. Rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik
4. Menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak
5. Meningkatnya hutang negara

Kemudian, Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat terdiri dari beberapa point yakni.

1. Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik
2. Pengentasan Kemiskinan berjalan lambat
3. Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin
4. Meningkatnya angka kriminalitas
5. Solidaritas Sosial semakin langka dan demoralisasi.

Dalam memaparkan materinya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H juga menyampaikan upaya dari pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya dengan cara pemanfaatan teknologi dalam gerakan kampanye anti korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi