Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Jadi Narasumber Pada Program Jaksa Menyapa, Kajati Riau Bahas Soal Ini

badge-check

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi narasumber dalam program "Jaksa Menjawab" bersama Riau TV. Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi narasumber dalam program "Jaksa Menjawab" bersama Riau TV.

Konstan.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi didampingi Asisten Intelijen Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum menjadi narasumber dalam program “Jaksa Menjawab” bersama Riau TV dengan tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (7/3).

Selain didampingi Asintel, Kajati juga turut didampingi oleh Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Robby Hariyanto, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Riau dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga mengatakan bahwa seluruh tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau berwenang untuk melakukan penindakan.

“Kategori Tindak Pidana Korupsi yang dapat ditangani oleh Kejaksaan yakni memenuhi unsur – unsur delik dari Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Dalam perihal proses penanganan perkara, kata dia, khususnya perkara Tindak Pidana Korupsi dimulai dari tahapan Penyelidikan.

Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum. Kemudian, setelah didapatkan suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukumnya, barulah proses tersebut dapat di tingkatkan ke tahapan penyidikan.

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari alat bukti suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum. Dalam tahapan penyidikan inilah nantinya, dapat dilakukan upaya paksa seperti melakukan penyitaan, penggeladahan, dan juga penahanan,” paparnya.

Disisi lain, Kajati mengemukakam bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu Tindak Pidana yang complicated. Apalagi seiring berjalannya waktu, cara-caranya selalu berubah-berubah. Hal ini yang tentunya banyak memakan waktu sehingga proses dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sedikit lambat.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa terkait dengan tata cara pelaporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya indikasi suatu Tindak Pidana Korupsi, silahkan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di Kejaksaan Tinggi Riau disertai dengan petunjuk petunjuk terkait adanya indikasi suatu Tindak Pidana Korupsi dalam laporan pengaduan tersebut. Hal tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 037/A/JA/09/2011 tentang SOP Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia serta mempedomani PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

14 Okt 2026 - 11:13 WIB

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

13 Okt 2026 - 14:10 WIB

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

12 Okt 2026 - 14:46 WIB

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

Viral Soal Guru, Berapa Harta Wakil Bupati Kampar Misharti?

29 Sep 2026 - 10:53 WIB

Viral Soal Guru, Berapa Harta Wakil Bupati Kampar Misharti?
Trending di Kampar