Konstan.co.id – Akhirnya DPO kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang, Kampar Riau berinisial KTA (42) berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) di Jawa Timur, Malang pada Senin (14/11/2022) malam.
Pihak Kejati Riau mengungkapkan bahwa KTA diamankan pada saat sedang berada di salah satu kos-kosan yang berlokasi di deerah Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa KTA ditelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019.
KTA diamankan berkat kerjasama Kejati Riau dengan Tim Tabur Kejati Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Malang.
“Saudara KTA sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan tidak pidana korupsi pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019 namun yang bersangkutan tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan tersebut,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (15/11).
Bambang mengemukakan bahwa penangkapan terhadap KTA dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi.
Sebelumnya Kejaksaan telah melacak keberadaan KTA yang diketahui berada di Jawa Timur.
“Saat ini KTA sudah dibawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. KTA ini sudah kita tatapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Ia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tersebut.
Lalu, Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan.
Sedangkan tersangka lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang.