Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPemerintahanPeristiwa

HBA ke-62, Berikut Sejumlah Pencapaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kampar

65
×

HBA ke-62, Berikut Sejumlah Pencapaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kampar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar jumpa pers.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar jumpa pers terkait pencapaian kinerja dari bulan Januari hingga Juli 2022, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (22/7).

Jumpa pers itu dilakukan bertepatan dengan sempena Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022.

banner 468x60

Dalam kesempatan itu, pihak Kejaksaan memaparkan sejumlah penanganan perkara yang kini telah dilakukan oleh pihaknya, termasuk adanya restorative justice.

Bidang Pidana Umum

“Di bidang Pidana umum, diperkirakan lebih 50 persen dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima merupakan perkara narkotika, lalu Tahap II yang disidangkan ada 362 perkara. Untuk restorative justice kita berhasil selesaikan satu perkara,” ujar Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayeksi, dan Kasi Pidum Hari Naurianto, Jumat (22/7).

Bidang Intel

Pada bidang Intel, Kajari membeberkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus korupsi.

Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan ke beberapa Kecamatan di Kabupaten Kampar.

“Untuk bidang Intel saat ini melakukan penyelidikan menangani perkara korupsi terkait penyaluran dana BOS dan afirmasi tahun 2019 dan kita sudah turun ke lapangan ke Kecamatan Tapung dan Bangkinang dan lainnya,” tuturnya.

Disisi lain, Arif mengaku bahwa dirinya beserta jajaran tetap melakukan penyuluhan hukum.

Program Jaksa menyapa juga ia lakukan untuk mengsosialisasikan berbagai topik.

“Untuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sudah melaksanakan di tiga sekolah. Penyuluhan hukum satu kegiatan, sementara untuk Jaksa menyapa dua kegiatan,” ucap Arif.

Arif juga tak menampik bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan pada proyek strategis pemerintah daerah.

Pendampingan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembagunan.

“Sementara kegiatan proyek pendampingan pemerintah daerah ada empat kegiatan. Kegiatan masih berlangsung saat ini,” papar Kajari.

Bidang Pidana Khusus.

Arif mengemukan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Kampar 2013.

Dalam perkara itu, pihaknya kini telah meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.

Mantan Kajari Halmahera Tengah itu juga mengaku bahwa membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, untuk mengungkap tindak pidana korupsi pihaknya masih mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara itu.

“Memang agak cukup lama, karena kesulitan menemukan dokumen karena cukup lama. Tapi sudah ada indikasi mark up,” tuturnya.

Selain itu, kata Arif, ada juga perkara yang kini statusnya juga telah naik ke tahap penyidikan.

Yakni, dugaan tindak pidana korupsi alkes RSUD Bangkinang tahun 2012.

Pada perkara ini pihak Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka.

“Kami akan mengembangkan terus pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab dalam perkara ini. Kami sudah ada gambaran, mungkin dalam dua bulan ini akan dikembangkan lagi,” jelas Arif.

Lalu, pengadaan CT scan.

Arif menuturkan dalam perkara ini pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka.

Dimungkinkan, kata dia, pada proses selanjutnya akan ada tersangka lain.

Kemudian, perkara yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat, yakni dugaan mafia pupuk.

Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan intruksi kepada satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk bersubsidi.

Menanggapi hal itu, pihak Kejari Kampar telah berhasil menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tak cukup sampai disitu, pihak Kejaksaan masih mendalami hingga menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perkara itu.

“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang pemilik kios, dan dua orang tim verifikasi dan validasi. Kami akan kembang terus, apakah dari pihak-pihak penyalur atau distributor, produsen terlibat. Kami akan terus dalami,” terang Arif.

Arif mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menangani perkara mafia pupuk ini.

Ia mengatakan saat ini telah menangani satu penyalur satu kios atas nama satu orang.

Satu orang tersebut juga diduga memiliki beberapa kios.

“Masih kita tangani,” sinkatnya.

Bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Arif mengakui bahwa pada bidang ini pihaknya telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Kampar.

SKK itu terkait penyelamatan aset.

“Ada aset berupa rumah, tanah dan bangunan yang ada pihak ketiga. Saat ini sudah 22 unit diselamatkan, nilai yang sudah kita selamatkan sekitar Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Terkait barang bukti, Arif mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melelang barang bukti.

Barang bukti itu sudah berstatus Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Arif juga mengatakan bahwa Barang bukti tersebut sudah dilakukan penilaian oleh KPNL.

“Kita juga akan lakukan lelang pada barang-barang bukti yang perkaranya sudah lama namun berkasnya belum ditemukan. untuk kepastian hukumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan pihak-pihak terkait lainnya. Ini juga sesuai dengan instruksi pimpinan tentang barang bukti yang tidak ada berkas atau tidak ada pemiliknya harus segera dieksekusi tetapi bertahap karena juga memerlukan waktu,” kata Arif memungkasi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi