Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

Daerah

Empat Narapidana di Lapas Bangkinang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

badge-check


					Jajaran Lapas Bangkinang, Foto Bersama dengan Keenam Narapidana Yang Mendapat Remisi. Perbesar

Jajaran Lapas Bangkinang, Foto Bersama dengan Keenam Narapidana Yang Mendapat Remisi.

Konstan.co.id – Empat narapidana khusus beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang menerima pemotongan masa hukuman (remisi) Hari Raya Waisak Tahun 2022.

Penyerahan remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 16 Mei 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022.

“Pada hari ini kita berikan remisi kepada narapidana yang beragama buddha di Lapas Bangkinang. Remisi hanya diberikan kepada 4 orang saja,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno kepada Konstan.co.id, Senin (16/5).

Ia mengatakan remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah melalui syarat yang sudah ditentukan, baik itu syarat adminitrasi maupun substantif.

Syarat-syarat tersebut menjadi acuan pihak Lapas untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapat remisi dihari raya Waisak.

“Sesuai dengan syarat bahwa yang bersangkutan harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan selama di dalam Lapas Bangkinang serta harus memenuhi syarat adminitrasi maupun substantif, baru bisa kita berikan,” bebernya.

Menurut Sutarno, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wargabinaan yang ada di lingkungan Lapas Bangkinang, sehingga diharapkan seluruh wargabinaan dapat berkelakuan baik dalam Lapas.

“Berkelakukan baik itu penting. Ini merupakan bentuk persiapan diri untuk kembai ke masyarakat,” bebernya.

Sutarno juga menjelaskan, pembagian remisi kepada 4 narapidana juga terbagi menjadi berapa kategori, diantaranya 1 orang menerima potongan remisi 1 bulan, 2 orang menerima potong remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima potongan remisi sebanyak 2 bulan.

“Remisi diberikan merupakan suatu bentuk bahwa negara hadir dengan memberikan penghargaan kepada wargabinaan yang berkelakuan baik, ini merupakan hak bagi wargabinaan yang beragama Buddha,” paparnya.

Sutarno tak menampik dalam moment perayaan hari raya Waisak jauh berbeda dengan yang dulu, sebab dimasa pandemi seluruh wargabinaan tidak bisa dikunjungi oleh pihak keluarganya. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Mengsiasati hal tersebut, pihaknya saat ini menyediakan fasilitas untuk berkomunikasi, setiap wargaabinaan dapat berkomuniasi dengan pihak keluarga maupun sanak family.

“Kita berikan komunikasi video call serta layanan penitipan barang. Mereka tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya walaupun di dalam Lapas Bangkinang. Tentunya dengan control yang ketat oleh pihak Lapas Bangkinang,” tukasnya.**(y).

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan

25 April 2025 - 11:40 WIB

Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas

25 April 2025 - 01:07 WIB

Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat

24 April 2025 - 12:26 WIB

Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

23 April 2025 - 18:10 WIB

Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

22 April 2025 - 19:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf