Konstan.co.id – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru disebut sebut terlibat dalam melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan dan meminta sejumlah uang kepada warga.
Tak sendiri, oknum PNS ini disebut sebut juga diduga melibatkan seorang oknum Lurah di Pekanbaru dalam melancarkan modusnya tersebut.
Dari pengakuan korban, oknum PNS DHLK itu berinisial HT alias IB, sedangkan oknum lurah berinisial YT.
Korban mengaku merasa ditipu oleh kedua oknum tersebut.
“Benar, awalnya anak kita dijanjikan untuk honor di Dinas DLHK Pekanbaru oleh YT salah seorang oknum Lurah disalah satu lurah di Kota Pekanbaru dengan mengenalkan kami dengan HT atau IB. Oknum Lurah itu mengaku bahwa HT merupakan oknum PNS di DLHK dengan awalnya meminta uang sebesar Rp25.000.000,” ujar keluarga korban yang identitasnya tak ingin dipublis, Senin (12/8/2024).
Menurut keterangan sumber, sejumlah permintaan yang telah disampaikan itu belum terpenuhi lantaran keadaan finansial tidak mencukupi.
Alhasil, korban hanya menyerahkan uang dengan nominal Rp22.000.000.
“Dikarenakan uang kami tidak cukup akhirnya menjadi Rp 22.000.000 dan sebesar Rp5.000.000 dipotong langsung oleh oknum Lurah dan Rp17.000.000 nya diberikan langsung kepada HT/IB,” ucap sumber.
Dia juga tak menampik jika anaknya telah bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Pekanbaru.
Namun, kata dia, selama anaknya bekerja tidak pernah diberikan upah yang sesuai dengan honor pemerintah.
“Anak saya memang bekerja di DLHK Pekanbaru, namun selama bekerja anak saya tidak permah diberi upah sesuai dengan upah honor pemerintah,” ulasnya.
Dengan kejadian ini, korban mengaku bahwa telah melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru dengan bukti yang telah dimiliki.
Bukti itu yakni surat pernyataan oknum PNS DLHK yang mengaku menerima uang sebesar Rp 17 juta.
Sedangkan laporan itu dengan nomor: STTPL/169/II/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 21 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh Aiptu TP Harahap atas nama KA SPKT Pklresta Kanit III.
“Dikarenakan hal tersebut anak saya melaporkan hal tersebut kepada pihak Polresta Pekanbaru, pada 21 Februari 2023 lalu. Namun sampai saat ini uang kami masih juga belum dikembali dan bahkan HT/IB tidak pernah menjumpai kami atau dirinya sulit dijumpai untuk mengembalikan uang kami,” ucapnya.
Disisi lain, korban mengaku bahwa oknum Lurah telah mengembalikan uang yang telah dia ambil.
Uang itu sebesar 5 juta rupiah sesuai dengan pemotongan dari 22 juta.
“Oknum Lurah mengembalikan uang kami sebesar Rp 5.000.000, yang dirinya mengaku hanya mengambil sebesar tersebut, sisanya sebesar Rp 17.000.000 diberikan kepada HT/IB oknum PNS DLHK Pekanbaru,” bebernya.
Sementara itu, pihak DLHK Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi perihal kejadian tersebut. Upaya konfirmasi awak media bulum direspon hingga berita ini dimuat.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi akan dilanjutkan ke pihak Polresta Pekanbaru.