Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Dititipkan Pada Tahun 2004, Akhirnya 1184 Bal Kain Bekas Luar Negeri Dimusnahkan, Ini Pernyataan Karupbasan Bangkinang

badge-check

Pemusnahan Barang Bukti 1184 bal pakaian bekas dari luar negeri. Perbesar

Pemusnahan Barang Bukti 1184 bal pakaian bekas dari luar negeri.

Konstan.co.id – Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bangkinang melakukan pemusnahan barang Bukti hasil Benda Sitaan, Senin (7/11/2022).

Pemusnahan itu dilakukan berkat koordinasi Rupbasan Bangkinang dengan Polda Riau.

Acara pemusnahan langsung dipimpin oleh Kepala Rupbasan Bangkinang, Muhammad Diharja yang dihadiri oleh Kasubid Basan Baran dan Keamanan, Kanwil Kemenkumham Riau, David Susilo SH, serta Kasubdit 1 Indagsi Diskrimsus Polda Riau, Edi Rahmat, SIK,.MH.

Barang bukti yang dimusnakan itu ialah sejumlah barang titipan dari Polda Riau pada tahun 2004.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Rupbasan Bangkinang, Muhammad Diharja mengungkapkan bahwa pemusnahan yang dilakukan ini merupakan permusnahan yang pertama kali dilakukan oleh pihak Rupbasan Bangkinang.

“Ada 1184 bal pakaian bekas dari luar negeri yang dibakar. Pemusnahan ini pertama kali kita dilakukan,” kata Diharja saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Senin (7/11).

Diharja mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah langkah yang tepat sebelum melakukan pemusnahan barang bukti.

Sejumlah dokumen juga telah diperiksa untuk memastikan barang bukti ini layak untuk dimusnahkan.

Pihak Rupbasan Bangkinang juga telah berupaya melakukan koordinasi dengan Polda Riau sejak tahun yang lalu.

Diharja mengaku koordinasi lebih intens dilakukan pada awal tahun ini.

Rupbasan Bangkinang juga telah merekomendasikan agar barang barang tersebut segera dimusnahkan lantaran sudah tidak layak dan tidak mempunyai nilai komersil.

“Alhamdulilah koordinasi membuahkan hasil dan mendapat respon yang baik. Polda Riau akhirnya juga telah mengeluarkan surat untuk dilakukan pemusnahan. berkas berkas juga telah dicek secara keseluruhan. Dalam berkas itu kasus tersebut terjadi pada tahun 2002 namun barang bukti ini dititpkan ke Rupbasan pada tahun 2004 dari Polda Riau dan layak untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Diharja mengatakan bahwa saat ini ia juga telah menjalankan sejumlah program terkait dengan kapasitasnya di Rupbasan Bangkinang.

Menurutnya, sebagai Kepala Rupbasan ia harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan.

“Tentunya kita akan melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai satu satunya tempat pusat Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Ini sudah menjadi kewajiban untuk kita di Rupbasan untuk menjalankannya,” tukasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Digelar 21-22 September, Musda XI Golkar Kampar Dipindahkan ke Stanum Bangkinang Kota

20 Sep 2026 - 12:07 WIB

Digelar 21-22 September, Musda XI Golkar Kampar Dipindahkan ke Stanum Bangkinang Kota

Bursa Ketua Golkar Kampar, Tiga Nama Ambil Formulir

19 Sep 2026 - 23:11 WIB

Bursa Ketua Golkar Kampar, Tiga Nama Ambil Formulir

Bursa Ketua DPD Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September

18 Sep 2026 - 18:13 WIB

Bursa Ketua DPD Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP

17 Sep 2026 - 19:46 WIB

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP

Gencar Gencarnya Bupati Bicara Pendidikan, Plt Kadis Tak Tahu Sekolah Rusak, Wabup Turun Tangan

16 Sep 2026 - 22:07 WIB

Gencar Gencarnya Bupati Bicara Pendidikan, Plt Kadis Tak Tahu Sekolah Rusak, Wabup Turun Tangan
Trending di Kampar