Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Diskes Minta Apotek Hentikan Sementara Jual Obat Sirup

badge-check


					Kepala Diskes Kota Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy - Pekanbaru.go.id Perbesar

Kepala Diskes Kota Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy - Pekanbaru.go.id

Konstan.co.id – Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, terhitung hari ini, Kamis (20/10) meminta seluruh apotek yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau untuk menyetop sementara penjualan obat cair/sirup.

Kepala Diskes Kota Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy Saragih menyebutkan, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

“Baru sore kemarin kita dapat (SE resmi). Makanya hari ini kita akan surati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual sediaan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah lebih lanjut,” ucapnya melansir pekanbaru.go.id, Kamis (20/10).

Berdasarkan SE dimaksud, kata Zaini, bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara juga diminta agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu kita akan segera surati apotek dan juga toko obat mengenai hal ini,” ujarnya.

Disampaikannya, pelarangan penjualan obat sirup tersebut diberlakukan pemerintah pasca ditemukannya 192 kasus gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0-5 tahun diberbagai wilayah di Indonesia.

Namun untuk di Kota Pekanbaru sendiri, lanjut Zaini, kasus gagal ginjal akut misterius itu hingga kini belum ada ditemukan.

“Kita belum ada kasus, belum ada laporan dari rumah sakit maupun puskesmas yang ada di Pekanbaru. Kalau ada (kasus), itu kita minta segera dilaporkan ke kita,” tutupnya.

Seperti diketahui, sejauh ini telah ditemukan sebanyak 192 kasus gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0-5 tahun di sejumlah daerah. Rinciannya di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatra Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab dari penyakit ini.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita