Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimLifestylePemerintahanPeristiwa

Dihadapan Tokoh Adat, Kajari Arif Paparkan Apa Itu Restorative Justice

40
×

Dihadapan Tokoh Adat, Kajari Arif Paparkan Apa Itu Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Suasana Kegiatan Restorative Justice yang ditaja Kejaksaan Negeri Kampar di Balai Adat.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait dengan sosialisasi “Restorative Justice” yang dilaksanakan di Balai Adat Kabupaten Kampar, Rabu (30/3).

Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Kajari Kampar, Arif Budiman, Kasi intel, Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum, Hari Naurianto, Kasi Datun, Gugi Dolansyah, serta beberapa staf di lingkungan Kejaksaan Negeri Kampar.

banner 468x60

Dalam acara itu pula pihak Kejaksaan Negeri Kampar turut menghadirkan sejumlah tokoh adat dan ninik mamak dari lembaga adat Kampar (LAK). Sementara dari pihak Kesbagpol Kampar, DPMD serta Kabag Hukum juga turut hadir mewakili pemerintah kabupaten kampar.

“Kegiatan ini kita laksanakan sesuai dengan intruksikan Jaksa Agung terkait pelaksanaan Restorative Justice. Kita juga akan berencana akan membuat kampung restorative Justice disetiap Desa,” ujar Kajari Kampar, Arif Budiman saat diwawancara Konstan.co.id usai acara, Rabu (30/3).

Dihadapan tokoh adat, Arif mengemukanan beberapa poin terkait pengertian Restorative Justice.

Kata Dia, bentuk tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan cara perdamaian yang melibatkan peran tokoh adat atau ninik mamak, tergantung seberapa besar masalah tersebut.

“Jangan sampai keluarga terlibat proses hukum. Kita berfikir secara kemanusiaan, proses hukum itu adalah upaya terakhir apabila mediasi tidak tercapai,” tutur Arif.

Ia mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa suatu persoalan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, dengan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

“Ini sudah diatur dalam peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang diperoleh dari hasil respon positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penyelesaian perkara ringan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Selain itu, kata Arif, kegiatan RJ ini merupakan salah cara untuk meningkatkan marwah dan wewenang dari ninik mamak.

“Oleh karena itu kita langsung melibatkan ninik mamak yang ada di Kabupaten Kampar, dan kita telah sepakat melaksanakan Restorative Justice. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan marwah dan wewenang dari ninik mamak tersebut, sehingga sosialisi ini dapat sampai ditengah tengah masyarakat,” kata Arif.

Sementara itu, Sekretaris LAK Kampar, Sawir Datuk Tandiko mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengaprsiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Menurutnya, sosialisasi Kampung Restorative Justice ini dapat memberikan pemahaman terkait penegakan hukum. Dengan begitu peran ninik mamak sangat diperlukan sebagai juru perdamaian dimasyarakat, apalagi hal ini sangat membantu untuk anak kemenakan di Kabupaten Kampar.

“Ini angin segar, kita berharap ke depannya peran Ninik Mamak untuk memberikan pemahaman agar anak kemenakan tidak terlibat kasus hukum. Sebab ada pepatah mengatakan masalah besar diperkecil, masalah kecil dihilangkan,” beber Datuk sembari memberikan filsafah.**

Editor: YD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi