Konstan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan pegawai bank BUMN di Kabupaten Ketapang. Laki-laki inisial AF tersebut diduga melakukan korupsi yang merugikan bank tempatnya bekerja hingga Rp6,1 miliar.
“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan di Pontianak, Selasa (8/3/2022).
Masyhudi menambahkan, penahanan AF berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.
AF selanjutnya ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Masyhudi menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi ini merupakan kerja sama Kejati Kalbar dengan bank BUMN tempat AF bekerja.
Pada 31 Januari 2022, Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) di bank tempat AF bekerja menginformasikan adanya kejanggalan.
Berdasarkan asumsi, bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba (profit). Namun ada anomali saldo di di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau penalti non-program.
“Akibat perbuatan tersangka AF mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar,” kata Masyhudi.
AF dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jucnto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyhudi mengatakan, Kejati Kalbar akan terus mengusut kasus korupsi di bank BUMN ini. Penyidik menelusuri ada pelaku lain yang terlibat.
“Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan apakah masih ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka,” tuturnya.**
Sumber: Inews.id