Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab?

Daerah

Diduga Korupsi Rp6,1 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Ketapang Ditahan Kejaksaan

badge-check


					Kejati Kalbar menahan AF, pegawai bank BUMN di Ketapang tersangka korupsi Rp6,1 miliar. (Foto: ANTARA). Perbesar

Kejati Kalbar menahan AF, pegawai bank BUMN di Ketapang tersangka korupsi Rp6,1 miliar. (Foto: ANTARA).

Konstan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan pegawai bank BUMN di Kabupaten Ketapang. Laki-laki inisial AF tersebut diduga melakukan korupsi yang merugikan bank tempatnya bekerja hingga Rp6,1 miliar.

“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan di Pontianak, Selasa (8/3/2022).

Masyhudi menambahkan, penahanan AF berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.

AF selanjutnya ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Masyhudi menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi ini merupakan kerja sama Kejati Kalbar dengan bank BUMN tempat AF bekerja.
Pada 31 Januari 2022, Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) di bank tempat AF bekerja menginformasikan adanya kejanggalan.
Berdasarkan asumsi, bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba (profit). Namun ada anomali saldo di  di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau penalti non-program.
“Akibat perbuatan tersangka AF mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar,” kata Masyhudi.

AF dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jucnto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Masyhudi mengatakan, Kejati Kalbar akan terus mengusut kasus korupsi di bank BUMN ini. Penyidik menelusuri ada pelaku lain yang terlibat.
“Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan apakah masih ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka,” tuturnya.**
Sumber: Inews.id
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf