Konstan.co.id – Mantan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Busrianto telah resmi di tahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang, Kamis (2/2).
Penahanan itu di lakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kampar bidang Pidana Khusus menggelar penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Kampar.
Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti mengungkapkan bahwa mantan Kedes itu terlibat atas dugaan korupsi tahun anggaran 2018 dan 2019. Atas perbuatan itu nilai kerugian negara mencapai 1,5 miliar lebih.
Kata Amri, dugaan tipikor itu yakni dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak dicairkan sebagaimana mestinya.
Busrianto juga dinilai tidak korperatif lantaran tidak mengembalikan dana ke Kas Pemerintah Desa, namun dana dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selain Dana BumDes, lanjut Amri, BR juga melakukan dugaan tindakan korupsi dengan mengerjakan beberapa kegiatan.
“Ada juga beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh TPK namun dikerjakan sendiri termasuk menggelola anggaran sendiri, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dicairkan. Ada juga kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spesifikasi,” ucap Amri.
Amri juga menyebut dugaan korupsi itu dilakukan oleh BR saat statusnya menjabat sebagai Kepala Desa.
Munculnya nilai 1,5 miliar lebih itu merupakan hasil hitang dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
“Perbuatan melawan hukum itu sewaktu yang bersangkutan masih mejabat,” katanya.
“Kini BR tahan di Lapas Bangkinang dan akan segera dillimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera disidangkan,” jelas Amri didampingi Kasi Intel Rendy Winata.