Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Berita

Buntut Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Lima Polisi di Sumbar Diperiksa

badge-check


					Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan Perbesar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Konstan.co.id – Buntut kasus penyelewengan barang bukti sabu sitaan seberat 5 kilogram yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawira Negara atas perintah Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, lima orang personil Polres Bukittinggi dan Agam diperiksa sebagai saksi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya kelima personel Polres Bukittinggi dan Agam yang telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut, berpangkat Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.

“Iya, ada empat personel Polres Bukittinggi dan satu personel dari Polres Agam yang sudah dijadwalkan akan diperiksa Propam Mabes Polri, kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir,” ujarnya melansir sumbarkita.id, Senin (17/10/2022).

Dwi menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari Mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, kata Dwi,  Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi juga turut diperiksa.

Dwi juga mengatakan kelima saksi tersebut sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta di hari yang berbeda satu sama lainnya.

“Dua orang diperiksa pada hari Senin ini, serta tiga lagi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Selasa. Kelimanya diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan Mantan Kapolres Bukittinggi yakninya AKBP Dody Prawira Negara dan juga Mantan Kapolda Sumbar yang memerintahkan penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf