Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Bisnis

Bukan Binomo, Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Diperiksa Terkait Aplikasi Ini

badge-check


					Bareskrim Polri sebut kasus Doni Salmanan tak terkait Binomo (Instagram @donisalmanan) Perbesar

Bareskrim Polri sebut kasus Doni Salmanan tak terkait Binomo (Instagram @donisalmanan)

Konstan.co.idCrazy rich asal Bandung, Doni Salmanan akhirnya diperiksa oleh pihak Kepolisian. Pemeriksaan bukan terkait trading binary option aplikasi Binomo.

Namun, Doni Salmanan ternyata diperiksa terkait aplikasi trading Quotex.

Hal tersebut akhirnya diluruskan Polri terkait kasus yang menyeret Doni Salmanan yang ternyata karena aplikasi Quotex bukan Binomo.

“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex,” kata Kabag Penum, Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari suaramerdeka.com, Jumat, 4 Maret 2022.

Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus pelanggaran ITE dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pelapor berinisial RA.

Laporan itu teregistrasi dengan LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

“Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP. Pelapor RA,” ucapnya.

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Doni Salmanan bakal terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena aplikasi Quotex tersebut.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tuturnya.

Kasus terkait Doni Salmanan pun telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat , 4 Maret 2022.

Bahkan polisi telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan yang menyeret nama Doni Salmanan tersebut.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita