Konstan.co.id – Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan akhirnya diperiksa oleh pihak Kepolisian. Pemeriksaan bukan terkait trading binary option aplikasi Binomo.
Namun, Doni Salmanan ternyata diperiksa terkait aplikasi trading Quotex.
Hal tersebut akhirnya diluruskan Polri terkait kasus yang menyeret Doni Salmanan yang ternyata karena aplikasi Quotex bukan Binomo.
“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex,” kata Kabag Penum, Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari suaramerdeka.com, Jumat, 4 Maret 2022.
Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus pelanggaran ITE dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pelapor berinisial RA.
Laporan itu teregistrasi dengan LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
“Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP. Pelapor RA,” ucapnya.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Doni Salmanan bakal terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena aplikasi Quotex tersebut.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tuturnya.
Kasus terkait Doni Salmanan pun telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat , 4 Maret 2022.
Bahkan polisi telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan yang menyeret nama Doni Salmanan tersebut.***