Menu

Mode Gelap
Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

Bisnis

Bukan Binomo, Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Diperiksa Terkait Aplikasi Ini

badge-check


					Bareskrim Polri sebut kasus Doni Salmanan tak terkait Binomo (Instagram @donisalmanan) Perbesar

Bareskrim Polri sebut kasus Doni Salmanan tak terkait Binomo (Instagram @donisalmanan)

Konstan.co.idCrazy rich asal Bandung, Doni Salmanan akhirnya diperiksa oleh pihak Kepolisian. Pemeriksaan bukan terkait trading binary option aplikasi Binomo.

Namun, Doni Salmanan ternyata diperiksa terkait aplikasi trading Quotex.



banner 468x60

Hal tersebut akhirnya diluruskan Polri terkait kasus yang menyeret Doni Salmanan yang ternyata karena aplikasi Quotex bukan Binomo.

“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex,” kata Kabag Penum, Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari suaramerdeka.com, Jumat, 4 Maret 2022.

Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus pelanggaran ITE dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pelapor berinisial RA.

Laporan itu teregistrasi dengan LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

“Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP. Pelapor RA,” ucapnya.

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Doni Salmanan bakal terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena aplikasi Quotex tersebut.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tuturnya.

Kasus terkait Doni Salmanan pun telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat , 4 Maret 2022.

Bahkan polisi telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan yang menyeret nama Doni Salmanan tersebut.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang

10 Desember 2024 - 23:01 WIB

Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi

10 Desember 2024 - 07:04 WIB

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf