Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Bisnis

Bukan Binomo, Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Diperiksa Terkait Aplikasi Ini

badge-check


					Bareskrim Polri sebut kasus Doni Salmanan tak terkait Binomo (Instagram @donisalmanan) Perbesar

Bareskrim Polri sebut kasus Doni Salmanan tak terkait Binomo (Instagram @donisalmanan)

Konstan.co.idCrazy rich asal Bandung, Doni Salmanan akhirnya diperiksa oleh pihak Kepolisian. Pemeriksaan bukan terkait trading binary option aplikasi Binomo.

Namun, Doni Salmanan ternyata diperiksa terkait aplikasi trading Quotex.

Hal tersebut akhirnya diluruskan Polri terkait kasus yang menyeret Doni Salmanan yang ternyata karena aplikasi Quotex bukan Binomo.

“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex,” kata Kabag Penum, Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari suaramerdeka.com, Jumat, 4 Maret 2022.

Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus pelanggaran ITE dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pelapor berinisial RA.

Laporan itu teregistrasi dengan LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

“Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP. Pelapor RA,” ucapnya.

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Doni Salmanan bakal terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena aplikasi Quotex tersebut.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tuturnya.

Kasus terkait Doni Salmanan pun telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat , 4 Maret 2022.

Bahkan polisi telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan yang menyeret nama Doni Salmanan tersebut.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Pajak Daerah Kampar 2025 Capai Rp303,6 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

22 April 2026 - 19:05 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor