Menu

Mode Gelap
KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine Perbaikan, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar Ditutup Total

Bisnis

Brian Edgar, Tersangka Kasus Binomo Ternyata Pernah Kerja di Perusahaan Rusia

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Bareskrim Mabes Polri telah mengungkapkan rekam jejak dan peran tersangka Brian Edgar Nababan terkait kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Berdasarkan keterangan polisi yang diperoleh dari pemeriksaan tersangka tanggal 1 April lalu, Brian diketahui sempat kuliah di Rusia sejak 2014 dan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.



banner 468x60

Saat itu, ia diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang ada di Indonesia.

Brian juga disebut memiliki tugas menawarkan influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo. Selain itu, Brian disebut telah memberi dana Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) pada Februari 2021,” lanjut dia.

Brian ditangkap dan langsung ditahan tim Bareskrim Mabes Polri sejak Jumat, 1 April 2022.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka an (atas nama) Brian Edgar Nababan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Minggu (3/4).

“Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” tutur Whisnu.

Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita satu unit laptop milik Brian. Selain itu, polisi langsung melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari terhadap Brian.

“Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” ucap Whisnu.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cnnindonesia.com

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine

3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf