Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahKamparPemerintahanPeristiwa

BPK Beberkan Temuan Pada DLH Kampar Tahun 2022, Ada Kekurangan Volume Pekerjaan Hingga Penyetoran ke Kas Daerah

147
×

BPK Beberkan Temuan Pada DLH Kampar Tahun 2022, Ada Kekurangan Volume Pekerjaan Hingga Penyetoran ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Internet).

Konstan.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau mengungkap ada sejumlah temuan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar.

Temuan itu yakni Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Tanah pada Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2022.

banner 468x60

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar menganggarkan dan merealisasikan Belanja Pemeliharaan Tanah masing-masing sebesar Rp2.215.000.000,00 dan Rp2.210.528.000,00 atau 99,80% dari anggaran. Dari realisasi Belanja Pemeliharaan Tanah tersebut diantaranya sebesar Rp1.748.436.000,00 atau 99.91% dari anggaran sebesar Rp1.750.000.000,00 merupakan Belanja Pemeliharaan Tanah pada Dinas Lingkungan Hidup.

Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut BPK, dari hasil pemeriksaan secara uji petik pada paket pekerjaan Penataan RTH Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkinang dan Penataan RTH Pasar Kampar menunjukkan
terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan.

Kekurangan volume hasil pengerjaan itu sebagai berikut.

a. Kekurangan volume atas Pekerjaan Penataan RTH TPA Bangkinang sebesar Rp6.326.619,31 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV BK berdasarkan Kontrak Nomor 660/KEHATI￾RTH/KONT/2022/15 tanggal 17 Juni 2022 senilai Rp199.754.000,00 yang ditandatangani oleh M selaku Direktur CV BK bersama dengan RM selaku PPK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, mulai tanggal 17 Juni 2022 s.d. 14 September 2022. Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam Berita Acara Serah Terima
Perkerjaan (BASTP) Nomor 660/DLH-PS-RTH/BAST-PEK/IX/2022/13 tanggal 1 September 2022.

Diketahui Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% dari nilai kontrak atau senilai Rp199.754.000,00 dengan SP2D Nomor 04320/SP2D/LS/1.01.01/IV/2022 tanggal 26 September 2022.

Dari Hasil reviu dan analisis terhadap dokumen RAB, as built drawing, dokumentasi pekerjaan dan pemeriksaan fisik tanggal 30 Maret 2023 oleh BPK bersama Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan PPK menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan, antara lain pekerjaan hardscape dan pekerjaan softscape. Total kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp6.326.619,31.

b. Kekurangan volume atas Pekerjaan Penataan RTH Pasar Kampar sebesar Rp3.899.986,84 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV BK berdasarkan Kontrak Nomor 660/KEHATI￾RTH/KONT/2022/13 tanggal 17 Juni 2022 senilai Rp199.789.000,00 yang ditandatangani oleh M selaku Direktur CV BK bersama dengan RM selaku PPK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, mulai tanggal 17 Juni 2022 s.d. 14 September 2022.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dituangkan didalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 660/DLH-PS-RTH/BAST-PEK/IX/2022/15 tanggal 8 September 2022. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% dari nilai kontrak atau senilai Rp199.789.000,00 dengan SP2D Nomor 05031/SP2D/LS/1.01.01/IV/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Menurut hasil reviu dan analisis terhadap dokumen RAB, as built drawing, dokumentasi pekerjaan dan pemeriksaan fisik tanggal 30 Maret 2023 oleh BPK bersama Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan PPK menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan, antara lain pekerjaan taman zona A, pekerjaan taman zona B, dan pekerjaan landmark. Total kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3.899.986,84.

BPK menilai Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada:

1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak;
2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia bertanggung jawab atas:
a) pelaksanaan Kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; dan
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
3) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
b. Kontrak masing-masing pekerjaan yang menetapkan spesifikasi pekerjaan.

Sehingga, kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp10.226.606,15 (Rp6.326.619,31 + Rp3.899.986,84).

BPK juga menilai Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengawasi dan melaksanakan kegiatan di lingkungan kerjanya; dan
b. PPK kegiatan terkait belum melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Kampar menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan rencana aksi yang telah disampaikan kepada BPK

Kemudian BPK merekomendasikan Bupati Kampar agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan di lingkungan kerjanya dan menginstruksikan PPK kegiatan terkait untuk memproses kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp10.226.606,15 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya
ke Kas Daerah.

Sementara itu, PPK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Rinaldi Maskul mengaku telah mengetahui hasil pemeriksaan oleh BPK itu.

Terkait penyetoran, Dia beralasan bahwa pihaknya telah menyurati pihak perusahaan untuk melakukan pengembalian uang yang dimaksud ke khas daerah.

“Sudah kita surati itu” ucapnya.

Disisi lain, Rinaldi tidak berkeinginan jika pernyataannya dimuat oleh pihak redaksi.

Menurut dia, sebagai PPK dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya.

Dia meminta pihak redaksi menunda pemberitaan sembari menyelesaikan persoalan temuan oleh BPK itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi