Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahKamparPemerintahan

Berkembangnya Destinasi Wisata Tanpa Izin di Kampar Riau, Bagaimana Dengan PAD?

39
×

Berkembangnya Destinasi Wisata Tanpa Izin di Kampar Riau, Bagaimana Dengan PAD?

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Kampar Bertemu Menparekraf Sandiaga Uno.

Konstan.co.id – Meningkatnya pertumbuhan disektor Pariwisata di Kabupaten Kampar dapat merangsang investasi dalam pertumbuhan ekonomi. Pengaruh besar wisata juga dapat memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan dan lapangan kerja.

Namun bagaimana dengan Pariwisata yang tidak memiliki Izin?

banner 468x60

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Kampar, Hambali, melalui Kepala Bidang Perizinan B Andri Miko, mengatakan ada sejumlah pariwisata yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hal itu disebabkan karena sejumlah pariwisata yang ada di kabupaten Kampar masih dalam Kawasan hutan.

“Untuk kawasan pariwisata di Kabupaten Kampar khususnya di daerah PLTA Koto Panjang, PTSP belum bisa memberikan izin karena lokasi tempat objek wisata yang ada sekarang itu sebagian besar masuk didalam kawasan hutan,” ujarnya kepada Konstan.co.id di ruangan kerja baru baru ini, Rabu.

Menurut Miko, kelengkapan TDUP merupakan dokumen resmi yang membuktikan usaha pariwisata tercantum didaftar usaha pariwisata (DUP). namun ketersedian perizinan bukan mempengaruhi proses perkembangan wisata. Buktinya masih banyak wisata yang tumbuh dan berkembang tanpa ada izin.

“Kita sudah melakukan himbauan kepada pelaku wisata untuk segera mengurus izin, namun saat ini terkendala dengan kawasan hutan,” paparnya.

Sementara itu, Kadis Periwisata dan Kebudayaan Kampar, Zulia Darma mengaku bahwa sejumlah wisata di wilayah Kampar tidak memiliki izin.

Meski tak memiliki izin, kata dia, ada saja salahsatu tempat wisata berupaya untuk membayar pajak. Hal itu dibuktikan setelah ia mengunjungi salahsatu tempat yang berada di kawasan danau PLTA Koto Panjang.

“Ada juga yang membayar pajak bulanan senilai Rp 800.000 perbulan termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ucap Zulia.

Walaupun tetap membayar pajak, ia mengaku tempat tersebut tidak mendapatkan izin, sebab kawasan itu termasuk wilayah PLTA Koto Panjang.

“Izin tak bisa didapatkan, karena masih berada dikawasan PLTA, namun pajak tetap dibayar meski tidak ada ketentuan negara, hanya saja untuk pajak restribusi tak bisa kita diambil lantaran lokasi tak berizin,” tuturnya.

Meski tak memiliki izin, Zulia mengemukakan bahwa pajak yang telah dibayarkan itu langsung masuk ke Kas Daerah, namun ia tak bisa merincikan pajak apa yang dimaksud.

“Informasinya disetorkan langsung ke kas daerah, namun saya tidak tau pajak apa namanya itu. Saya juga tidak melihat bukti pembayaran,” sebut Zulia.

Disisi lain, Zulia juga memaparkan bahwa pariwisata yang berada di Kabupaten Kampar banyak dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) bukan perseorangan.

Hal itu yang menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak bisa diserap secara maksimal.

“Wisata wisata di Kampar ini banyak sifatnya Pokdarwis bukan persorangan. Untuk PAD kita tidak ambil sama sekali dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Dinas Periwisata hendaknya detail dan lebih serius dalam mengembangkan dunia Pariwisata, sebab ekonomi saat ini semakin berorientasi pada layanan.

Periwisata merupakan sektor yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai salahsatu sumber pendapatan daerah.

Percuma saja pemerintah berlomba-lomba mendorong pariwisata yang berkelanjutan namun tidak ada yang diserap. Hendaknya Pemanfaatan sumber daya dan potensi pariwisata daerah dapat memberikan sumbangan bagi pembanguan ekonomi.

Sebagai informasi, pemerintah Kabupaten Kampar telah gencar gencarnya melakukan pengembangan pariwisata.

Pj Bupati Kampar, Dr Kamsol saat ini juga terus berupaya agar program-program pengembangan pariwisata dapat terlaksana di negeri yang kaya akan potensi wisata dan kuliner di Provinsi Riau.

Menurut dia, pengembangan pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghapuskan kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, serta untuk memajukan kebudayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi