Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisHukrimPemerintahanPeristiwa

Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Diserahkan Ke Kejari Kampar

44
×

Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Diserahkan Ke Kejari Kampar

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali terima satu orang lagi tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pambangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Selasa (17/5).

Pihak Kejaksaan mengatakan, satu tersangka itu atas nama Abd Kadir Jaelani Djumra.

banner 468x60

Diketahui Abd Kadir Jaelani merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Pekanbaru.

“Pada hari ini tim Penuntut Umum Kejari Kampar telah menerima barang bukti dan tersangka atas nama Abd Kadir Jaelani Djumra (AKJ) dari penyidik Kejati Riau yang bertempat di Rutan kelas 1 Pekanbaru. Tersangka juga didampingi oleh kuasa hukumnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto, Selasa (17/5).

AKJ merupakan salah satu dari 4 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada proyek pembangunan bermasalah itu, pihak penyidik menemukan sejumlah aliran dana ke masing masing tersangka.

Adapun aliran dana yang diterima dalam Perkara ini sebesar Rp 4 Milyar yang diterima oleh 4 orang tersangka.

AKJ bersama tersangka SD, tersangka ER dan tersangka KATA mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi