Konstan.co.id – Seorang gadis berinisial DA yang masih berumur 15 tahun di Kabupaten Kampar menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial SS (32).
Kepolsek Tapung Hilir AKP. M.Simanungkalit SH,.MH membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
Pihak Kepolisian mengamankan terduga berdasarkan dari laporan ibu korban, yang juga istri pelaku.
“Ibu korban berinisal DL (32) merasa tidak senang dan merasa dirugikan kemudian ia membuat laporan ke pihak yang berwajib Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Simanungkalit dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (4/8).
Menurut keterangan yang didapat, peristiwa yang menimpa DA terjadi pada Bulan Januari lalu tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Aksi pelaku dilakukan di dalam rumah korban di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir.
Pihak Kepolisian mendapat laporan pada Minggu (31/7/2022).
“Jadi kejadian ini pada bulan Januari, saat itu Ibu korban tidak tahu lantaran ia sedang mengurus orang tuanya yang sedang sakit, dan pada saat itu anaknya yang berinisial DA sedang tidur siang. Kemudian suaminya masuk ke kamar anaknya dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya. Korban akhirnya berani menceritakan kepada Ibunya,” tutur Kapolsek memaparkan kronologi kejadian.
Dari keterangan itu, korban diketahui dalam tekanan lantaran merasa diancam oleh pelaku.
Ia akhirnya nekat menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibunya.
“Korban ini dalam pengaruh ancaman pelaku,” ucap Simanungkalit.
Menurut pihak Kepolisian, pelaku telah mengakui segala perbuatannya terhadap korban.
Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pelaku juga sangkakan dengan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,” jelasnya.**