Menu

Mode Gelap
Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Berita

Babak Baru Kasus Pelanggaran Pemilu di Kampar Riau, Tersangka Tidak Ditahan

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Kasus dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kampar telah memasuki babak baru.

Tersiar kabar, penyidik Polres Kampar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan pada Kamis (21/3) kemarin.

Kasi Pidum Kejari Kampar, Haza Putra membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara yang menyita perhatian publik ini.

Salah satu Jaksa itu adalah Rhendy Ahmad Fauzi, yang saat ini mejabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) PB3R Kejari Kampar.

Terkonfirmasi, Rhendy mengaku bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Pihaknya juga telah menerima sejumlah barang bukti tersangka.

Salah satu Barang bukti itu adalah contoh sembako dan lain lain.

“Yang jelas barang buktinya ialah contoh sembako, tas Goodybag serta data nama warga,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Jumat (22/3).

Dalam perkara ini, Rendy juga mengaku bahwa saat ini tersangka tidak ditahan.

Hal itu, kata dia, ancaman hukuman tersangka hanya 1 tahun.

“Tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya 1 tahun,” ulasnya.

Hal senada, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II di Kejaksaan.

Ia juga tak menampik bahwa tersangka saat ini tidak ditahan.

Sebab, kata dia, ancaman hukuman kurang dari 5 tahun serta waktu penyidikan yang cukup singkat.

“Ancaman kurang dari 5 tahun dan Waktu penyidikan yg singkat serta harus segera kita limpahkan agar cepat mendapat kepastian hukum,” jelas Kasat memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara?

19 Januari 2025 - 06:18 WIB

Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

16 Januari 2025 - 06:30 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf