Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Bangkinang, Dua Terdakwa Dinyatakan Bersalah, Berikut Putusan Hakim

badge-check

Sidang putusan kasus Korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang. Perbesar

Sidang putusan kasus Korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang.

Konstan.co.id – Dua terdakwa kasus rasuah pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang mendapatkan vonis dari majelis hakim PN tipikor Pekanbaru.

Kedua terdakwa itu yakni, Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumara (AKJ).

Kedua terdakwa mendengarkan langsung putusan sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru.

Sedangkan JPU mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar.

Pada sidang putusan itu majelis hakim memutuskan terdakwa AKJ dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda 500 juta Rupiah dengan Subsider 6 bulan kurungan.

“AKJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi oleh Kasi Intel Rendi Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Selasa (18/10).

Kemudian, untuk terdakwa ER mejelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta pidana denda sebesar 500 juta Rupiah dan Subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

“ER ini juga terbuki secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Amri mengemukakan bahwa putusan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan oleh pihak JPU di sidang sebelumnya.

Setelah putusan itu, kata dia, pihak JPU maupun terdakwa telah sepakat untuk mengambil sikap untuk pikir pikir.

“Kami maupun pihak terdakwa mengambil sikap untuk pikir pikir,” ulasnya.

Diketahui, pada kasus korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang ini, terdakwa AKJ merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP).

AKJ bersama tersangka lainya yakni SD, ER, dan KATA diduga mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen (GUA).

Proyek pembangunan ini dikerjakan pada tahun 2019 lalu, dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT GUA selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT FNK selaku pemenang lelang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Bangkinang Kota Beralih ke Pembelajaran Daring

9 Sep 2026 - 14:23 WIB

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Bangkinang Kota Beralih ke Pembelajaran Daring

Kajari Kampar Dwianto Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

8 Sep 2026 - 21:40 WIB

Kajari Kampar Dwianto Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kajari Dwianto Prihartono Ikut Siaga, Kampar Perkuat Antisipasi Puncak Karhutla

8 Sep 2026 - 09:01 WIB

Kajari Dwianto Prihartono Ikut Siaga, Kampar Perkuat Antisipasi Puncak Karhutla

Udara Pekanbaru Tak Sehat, Sekolah Kembali Belajar Daring Dua Hari

7 Sep 2026 - 12:35 WIB

Udara Pekanbaru Tak Sehat, Sekolah Kembali Belajar Daring Dua Hari

Ahmad Yuzar Kawal Inflasi Kampar dari Rakor Nasional

7 Sep 2026 - 12:15 WIB

Ahmad Yuzar Kawal Inflasi Kampar dari Rakor Nasional
Trending di Kampar