Menu

Mode Gelap
Kasi Pelayanan Desa Gunung Bungsu Diperiksa Soal KUR BNI Bangkinang Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

Berita

Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Bangkinang, Dua Terdakwa Dinyatakan Bersalah, Berikut Putusan Hakim

badge-check


					Sidang putusan kasus Korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang. Perbesar

Sidang putusan kasus Korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang.

Konstan.co.id – Dua terdakwa kasus rasuah pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang mendapatkan vonis dari majelis hakim PN tipikor Pekanbaru.

Kedua terdakwa itu yakni, Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumara (AKJ).



banner 468x60

Kedua terdakwa mendengarkan langsung putusan sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru.

Sedangkan JPU mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar.

Pada sidang putusan itu majelis hakim memutuskan terdakwa AKJ dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda 500 juta Rupiah dengan Subsider 6 bulan kurungan.

“AKJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi oleh Kasi Intel Rendi Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Selasa (18/10).

Kemudian, untuk terdakwa ER mejelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta pidana denda sebesar 500 juta Rupiah dan Subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

“ER ini juga terbuki secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Amri mengemukakan bahwa putusan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan oleh pihak JPU di sidang sebelumnya.

Setelah putusan itu, kata dia, pihak JPU maupun terdakwa telah sepakat untuk mengambil sikap untuk pikir pikir.

“Kami maupun pihak terdakwa mengambil sikap untuk pikir pikir,” ulasnya.

Diketahui, pada kasus korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang ini, terdakwa AKJ merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP).

AKJ bersama tersangka lainya yakni SD, ER, dan KATA diduga mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen (GUA).

Proyek pembangunan ini dikerjakan pada tahun 2019 lalu, dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT GUA selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT FNK selaku pemenang lelang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasi Pelayanan Desa Gunung Bungsu Diperiksa Soal KUR BNI Bangkinang

11 Desember 2024 - 17:01 WIB

Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang

10 Desember 2024 - 23:01 WIB

Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi

10 Desember 2024 - 07:04 WIB

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf