Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Berita

Asimilasi Rumah, 19 WBP Lapas Bangkinang Hirup Udara Bebas Jelang Hari Raya Idulfitri

badge-check


					19 WBP Lapas Bangkinang Hirup Udara Bebas Jelang Hari Raya Idulfitri. Perbesar

19 WBP Lapas Bangkinang Hirup Udara Bebas Jelang Hari Raya Idulfitri.

Konstan.co.id – Sembilan belas orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bangkinang menghirup udara bebas menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Para narapidana ini telah memenuhi syarat
program asimilasi rumah dan diizinkan untuk menjalani masa hukuman di rumah masing-masing dengan pengawasan ketat dari petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lainnya.

Program asimilasi rumah merupakan program bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas maupun Rutan.

Kebijakan asimilasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Diketahui dari akun Instagram Lapas Bangkinang pemberian asimilasi itu dilakukan pihak lapas pada Sabtu (15/04/2023) lalu.

Dalam keterangannya Kalapas Bangkinang, Mishbahuddin menyampaikan bahwa wargabinaan yang mendapat asimilasi patut bersyukur karena tidak semua memperoleh kesempatan yang sama.

“Asimilasi bukan berarti bebas melainkan sisa masa hukuman pidana dijalani diluar lapas dan wajib tinggal dirumah, tidak berkumpul atau mengumpulkan massa sebagai bentuk penanggulangan pandemi Covid-19. Tolong patuhi segala peraturan yang ditetapkan,” kata Mishbah dikutip dari akun IG Lapas Bangkinang, Selasa (18/04).

Ia menegaskan bahwa ketika wargabinaan asimilasi melanggar ketentuan, maka status asimilasi yang bersangkutan dapat dicabut dan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa hukumannya.

“Mohon dijaga sikapnya dan membaurlah kepada masyarakat. Buktikan bahwa saudara telah berubah dan telah menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Bangun stigma positif dari masyarakat,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf