Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparPeristiwa

Asimilasi Rumah, 19 WBP Lapas Bangkinang Hirup Udara Bebas Jelang Hari Raya Idulfitri

58
×

Asimilasi Rumah, 19 WBP Lapas Bangkinang Hirup Udara Bebas Jelang Hari Raya Idulfitri

Sebarkan artikel ini
19 WBP Lapas Bangkinang Hirup Udara Bebas Jelang Hari Raya Idulfitri.

Konstan.co.id – Sembilan belas orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bangkinang menghirup udara bebas menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Para narapidana ini telah memenuhi syarat
program asimilasi rumah dan diizinkan untuk menjalani masa hukuman di rumah masing-masing dengan pengawasan ketat dari petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lainnya.

banner 468x60

Program asimilasi rumah merupakan program bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas maupun Rutan.

Kebijakan asimilasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Diketahui dari akun Instagram Lapas Bangkinang pemberian asimilasi itu dilakukan pihak lapas pada Sabtu (15/04/2023) lalu.

Dalam keterangannya Kalapas Bangkinang, Mishbahuddin menyampaikan bahwa wargabinaan yang mendapat asimilasi patut bersyukur karena tidak semua memperoleh kesempatan yang sama.

“Asimilasi bukan berarti bebas melainkan sisa masa hukuman pidana dijalani diluar lapas dan wajib tinggal dirumah, tidak berkumpul atau mengumpulkan massa sebagai bentuk penanggulangan pandemi Covid-19. Tolong patuhi segala peraturan yang ditetapkan,” kata Mishbah dikutip dari akun IG Lapas Bangkinang, Selasa (18/04).

Ia menegaskan bahwa ketika wargabinaan asimilasi melanggar ketentuan, maka status asimilasi yang bersangkutan dapat dicabut dan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa hukumannya.

“Mohon dijaga sikapnya dan membaurlah kepada masyarakat. Buktikan bahwa saudara telah berubah dan telah menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Bangun stigma positif dari masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi