Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Asimilasi Rumah, 19 WBP Lapas Bangkinang Hirup Udara Bebas Jelang Hari Raya Idulfitri

badge-check


					19 WBP Lapas Bangkinang Hirup Udara Bebas Jelang Hari Raya Idulfitri. Perbesar

19 WBP Lapas Bangkinang Hirup Udara Bebas Jelang Hari Raya Idulfitri.

Konstan.co.id – Sembilan belas orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bangkinang menghirup udara bebas menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Para narapidana ini telah memenuhi syarat
program asimilasi rumah dan diizinkan untuk menjalani masa hukuman di rumah masing-masing dengan pengawasan ketat dari petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lainnya.

Program asimilasi rumah merupakan program bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas maupun Rutan.

Kebijakan asimilasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Diketahui dari akun Instagram Lapas Bangkinang pemberian asimilasi itu dilakukan pihak lapas pada Sabtu (15/04/2023) lalu.

Dalam keterangannya Kalapas Bangkinang, Mishbahuddin menyampaikan bahwa wargabinaan yang mendapat asimilasi patut bersyukur karena tidak semua memperoleh kesempatan yang sama.

“Asimilasi bukan berarti bebas melainkan sisa masa hukuman pidana dijalani diluar lapas dan wajib tinggal dirumah, tidak berkumpul atau mengumpulkan massa sebagai bentuk penanggulangan pandemi Covid-19. Tolong patuhi segala peraturan yang ditetapkan,” kata Mishbah dikutip dari akun IG Lapas Bangkinang, Selasa (18/04).

Ia menegaskan bahwa ketika wargabinaan asimilasi melanggar ketentuan, maka status asimilasi yang bersangkutan dapat dicabut dan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa hukumannya.

“Mohon dijaga sikapnya dan membaurlah kepada masyarakat. Buktikan bahwa saudara telah berubah dan telah menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Bangun stigma positif dari masyarakat,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

14 April 2026 - 20:09 WIB

Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis

13 April 2026 - 12:41 WIB

Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

11 April 2026 - 19:21 WIB

Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru

10 April 2026 - 18:57 WIB

Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

9 April 2026 - 13:35 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88