Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Anak Dipukuli di Tempat Biliar, Bapak Turun Tangan Bawa Pisau

badge-check

Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan mengamankan pelaku penusukan di lokasi Biliar di Padang (Foto: Ist) Perbesar

Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan mengamankan pelaku penusukan di lokasi Biliar di Padang (Foto: Ist)

Konstan.co.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial R (42) karena melakukan tindak penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Padang Selatan, AKP Nanang Irawadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah tempat hiburan Biliar yang ada di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Senin (7/11/2022).

“Terduga pelaku R ini melakukan penganiayaan karena tidak terima sang anak dipukuli oleh orang lain, lalu ia nekat mencari dan menikam pelaku pemukulan anaknya dengan sebilah pisau,” ungkap Nanang dikutip dari Sumbarkita.id, Kamis (10/11/2022).

Nanang menuturkan, perkelahian yang menyebabkan korban mengalami luka sabetan senjata tajam itu, dipicu oleh perkelahian yang terjadi antara korban dengan anak kandung pelaku di sebuah tempat hiburan permainan Billiard.

“Anak korban ini lapor pulang ke rumah dan mengadukan kepada keluarganya bahwa ia telah dipukuli di tempat hiburan biliar, kemudian korban yang tidak terima langsung mengambil pisau dan melukai orang yang telah memukuli anaknya,” jelasnya.

Sesaat setelah dilukai dengan menggunakan pisau oleh pelaku, kata Kapolsek, korban langsung mendatangi Mapolsek Padang Selatan dan membuat laporan.

Sehingga dirinya langsung memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan untuk melacak keberadaan pelaku yang selanjutnya ditangkap saat masih berada di TKP.

“Pelaku kemudian ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan. Sebagai barang bukti juga diamankan sebuah pisau yang digunakannya melukai korban,” terangnya.

AKP Nanang menyebutkan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh. Sehingga perbuatan tersebut tergolong kepada tindak pidana penganiayaan.

“Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Padang Selatan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Detik-Detik 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau: Kronologi Lengkap dan Upaya Pencarian Basarnas

10 Sep 2026 - 11:29 WIB

Detik-Detik 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau: Kronologi Lengkap dan Upaya Pencarian Basarnas

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

4 Sep 2026 - 07:00 WIB

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

3 Sep 2026 - 14:00 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

2 Sep 2026 - 17:39 WIB

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

AQI Bangkinang Tembus 257, Udara Sangat Tidak Sehat

1 Sep 2026 - 21:01 WIB

AQI Bangkinang Tembus 257, Udara Sangat Tidak Sehat
Trending di Kampar