Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimPekanbaruPeristiwa

Akhir Pelarian Sunardi, Terpidana Kasus Korupsi yang Sempat Menjadi DPO

56
×

Akhir Pelarian Sunardi, Terpidana Kasus Korupsi yang Sempat Menjadi DPO

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Konstan.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Penyerahan dilakukan di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, Jumat (24/2).

banner 468x60

Penyerahan langsung dipimpin oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH, didampingi oleh Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto, SH.MH, Kasi A Edy Monang Samosir, SH., MH, serta Riswandi, SH dan Edwin Oscar.

“Kita serahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasih, SH, yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Eliksander Siagian, SH, dan Jaksa Fungsional Hafiz Aulia, SH untuk melaksanakan eksekusi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Inhu,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Konstan.co.id, Jumat (24/2).

Diketahui Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011.

Atas perbuatan yang bersangkutan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Sunardi sebelumnya juga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Riau.

Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan Sunardi di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat pada Rabu (22/2/2023) yang lalu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi