Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Berita

Akhir Pelarian Sunardi, Terpidana Kasus Korupsi yang Sempat Menjadi DPO

badge-check


					Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Perbesar

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Konstan.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Penyerahan dilakukan di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, Jumat (24/2).

Penyerahan langsung dipimpin oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH, didampingi oleh Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto, SH.MH, Kasi A Edy Monang Samosir, SH., MH, serta Riswandi, SH dan Edwin Oscar.

“Kita serahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasih, SH, yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Eliksander Siagian, SH, dan Jaksa Fungsional Hafiz Aulia, SH untuk melaksanakan eksekusi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Inhu,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Konstan.co.id, Jumat (24/2).

Diketahui Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011.

Atas perbuatan yang bersangkutan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Sunardi sebelumnya juga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Riau.

Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan Sunardi di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat pada Rabu (22/2/2023) yang lalu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf