Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Akhir Pelarian Sunardi, Terpidana Kasus Korupsi yang Sempat Menjadi DPO

badge-check

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Perbesar

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Konstan.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Penyerahan dilakukan di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, Jumat (24/2).

banner 468x60

Penyerahan langsung dipimpin oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH, didampingi oleh Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto, SH.MH, Kasi A Edy Monang Samosir, SH., MH, serta Riswandi, SH dan Edwin Oscar.

“Kita serahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasih, SH, yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Eliksander Siagian, SH, dan Jaksa Fungsional Hafiz Aulia, SH untuk melaksanakan eksekusi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Inhu,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Konstan.co.id, Jumat (24/2).

Diketahui Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011.

Atas perbuatan yang bersangkutan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Sunardi sebelumnya juga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Riau.

Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan Sunardi di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat pada Rabu (22/2/2023) yang lalu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

11 Agu 2026 - 11:38 WIB

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

11 Agu 2026 - 10:36 WIB

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang

10 Agu 2026 - 18:06 WIB

Pencarian Boiko Gulo di Sungai Kampar Ditutup, Korban Masih Hilang
Trending di Kampar