Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Akhir Pelarian Sunardi, Terpidana Kasus Korupsi yang Sempat Menjadi DPO

badge-check

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Perbesar

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Konstan.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Penyerahan dilakukan di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, Jumat (24/2).

banner 468x60

Penyerahan langsung dipimpin oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH, didampingi oleh Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto, SH.MH, Kasi A Edy Monang Samosir, SH., MH, serta Riswandi, SH dan Edwin Oscar.

“Kita serahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasih, SH, yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Eliksander Siagian, SH, dan Jaksa Fungsional Hafiz Aulia, SH untuk melaksanakan eksekusi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Inhu,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Konstan.co.id, Jumat (24/2).

Diketahui Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011.

Atas perbuatan yang bersangkutan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Sunardi sebelumnya juga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Riau.

Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan Sunardi di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat pada Rabu (22/2/2023) yang lalu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari

6 Agu 2026 - 09:21 WIB

DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

6 Agu 2026 - 09:16 WIB

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514

6 Agu 2026 - 09:11 WIB

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

6 Agu 2026 - 09:04 WIB

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

6 Agu 2026 - 08:58 WIB

DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Trending di Berita