Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Akhir Pelarian Sunardi, Terpidana Kasus Korupsi yang Sempat Menjadi DPO

badge-check


					Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Perbesar

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Konstan.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan DPO terpidana atas nama Sunardi ke Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Penyerahan dilakukan di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, Jumat (24/2).

Penyerahan langsung dipimpin oleh Kasi E bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mhd. Rasyid, SH. MH, didampingi oleh Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto, SH.MH, Kasi A Edy Monang Samosir, SH., MH, serta Riswandi, SH dan Edwin Oscar.

“Kita serahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasih, SH, yang didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Eliksander Siagian, SH, dan Jaksa Fungsional Hafiz Aulia, SH untuk melaksanakan eksekusi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Inhu,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Konstan.co.id, Jumat (24/2).

Diketahui Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011.

Atas perbuatan yang bersangkutan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Sunardi sebelumnya juga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Riau.

Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan Sunardi di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat pada Rabu (22/2/2023) yang lalu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88