Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiInternasionalPeristiwa

11 Karyawan Pinjol ilegal Ditangkap Polda Metro Jaya, Ada Manajer Perusahaan

38
×

11 Karyawan Pinjol ilegal Ditangkap Polda Metro Jaya, Ada Manajer Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi karyawan pinjol. Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di sebuah ruko di daerah Jakarta Barat, Rabu (13/10)Foto: Arsip Istimewa.

Konstan.co.id – Polda Metro Jaya melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap 11 orang karyawan serta manajer perusahaan pinjaman daring (online/pinjol) ilegal.

Pihak Kepolisian terpaksa mengamankan 11 karyawan ini karena diduga terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya.

banner 468x60

“Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, (27/5).

Endra mengatakan bahwa 11 tersangka yang diamankan tersebut memiliki perannya masing masing.

“Seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pemimpin tim (team leader). Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih,” kata Endra dilansir dari antaranews.com.

Kata Endra, karyawan pinjol yang menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

Ia mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda beda.

“Pada 9 Maret 2022 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 April 2022 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian, pada 25 April 2022 di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, kemudian 24 Mei 2022 di Cengkareng Jakarta Barat, kemudian 25 Mei 2022 di Kalideres Jakarta Barat,” tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, pihak Kepolisian juga menumukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu saat ini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Kita menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa unit laptop, ponsel dan kartu sim telepon seluler (ponsel),” sebutnya.

Endra mengatakan para tersangka tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi pinjol ilegal yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.

“Aplikasi yang dioperasikan 11 orang tersebut yakni Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam dan Raja Pinjaman,” tutur Endra.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tukasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi